Program perlindungan tambahan ini memberikan santunan pembebasan pembayaran premi apabila pembayar premi (Payor) meninggal atau menderita ketidakmampuan total karena sakit atau kecelakaan.
Produk ini dibuat untuk melengkapi program perlindungan dasar dengan tertanggung anak-anak.
Manfaat:
Pembebasan premi diberikan bila pembayar premi meninggal atau mengalami ketidakmampuan total minimum 6 bulan berturut-turut, dengan ketentuan:
Keistimewaan:
Menjamin tertanggung dan keluarga mendapatkan manfaat polis walaupun pembayar premi meninggal atau mengalami ketidakmampuan total.
Pembayar polis merupakan orant tua kandung atau orang tua angkat yang sah, sementara yang menjadi tertanggung adalah anak.
Usia masuk pembayar polis 18-50 tahun dan usia masuk tertanggung 0-17 tahun.
Klaim: